Langsung ke konten utama

Asuransi

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung adalah

  • Masyarakat
  • Perusahaan
  • dan lain-lain
Tertanggung adalah pihak yang mentransfer risikonya kepada lembaga yang dikenal dengan nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi terbagi menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Kerugian, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Risiko yang ada ditransfer ke perusahaan asuransi guna agar tertanggung tidak mengalami kekacauan dalam segi finansial. Risiko adalah suatu istilah yang menyangkut ketidakpastian dari peristiwa yang akan namun hasilnya dapat diukur baik secara matematik maupun statistik. Agar seseorang merasa terlindungi, maka seseorang perlu membuka asuransi untuk melindungi sistem finansialnya. Risiko yang terkait dengan asuransi dapat dikendalikan dan dikelola. Pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut dikenal sebagai "Manajemen Risiko". Manajemen Risiko, berupa :
  • menahan atau menanggung sendiri risiko
  • melakukan pencegahan risiko
  • mentransfer risiko
  • mengurangi risiko
Mengapa perusahaan asuransi bersedia menerima pemindahan atau transfer risiko dari seseorang atau pihak lain padahal hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut? Pada dasarnya perusahaan asuransi memiliki keterampilan teknik yang dapat diterapkan untuk dapat mengurangi risiko yang mungkin tidak dipahami oleh tertanggung individu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung. Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikena...

pengumuman lomba

Disini, saat ini, dan di waktu ini, gue bakalan ngeposting cerita yang topiknya sama dengan di postingan gue sebelumnya yaitu tentang lomba YRC yang pernah diikuti oleh PMR Unit SMA Negeri 8 Tangerang ini. Hal yang mau gue ceritain adalah kejadian di hari terakhir setelah kita semua berfoto-foto. Waktu itu para kaka-kaka PMI mengumpulkan peserta sebanyak 5 orang untuk melakukan sebuah lomba hiburan. Yang ga disangka-sangka gue kirain lomba hiburan ini lomba apa gitu, eh tau-taunya lombanya itu adalah lomba panjang-panjangan...hahaha... Oh iya , taukan lomba panjang-panjangan itu lomba apa. Lomba panjang-panjangan itu adalah lomba dimana kita membuat sebuah garis yang panjang melalui apa aja yang ada yang kita pegang saat itu dan yang kita punya hahaa, seru banget tuh games. Tim gue ini membuat garis panjangnya itu menggunakan ikat pinggang masing-masing, memakai syal yang nyangkut di leher kita, memakai kertas-kertas yang ada di tas nya Ryan Biando Agam. Kertas itu ada berlembar-lemba...

Lomba YRC

Gue lupa kasih tau kalian tentang lomba yang kita ikuti pas YRC ke-6 ini. Kepanjangan YRC pun belom gue kasih tau juga hahaha .. YRC itu adalah Youth Red Cross Competition. PMI selalu mengadakan kegiatan lomba ini setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupa. Oh iya, seperti yang udah pernah gue posting mengenai lomba apa aja yang udah kita ikuti, sekarang gue mau memberikan sedikit gambaran bagi kalian apa sih yang dimaksudkan dengan lomba itu ... ASB. ASB adalah singkatan dari Ayo Siaga Bencana. Di dalam kegiatan ASB ini, kita sebagai kaum generasi penerus bangsa harus bisa membuat lingkungan kita ini terhindar dari adanya bencana. Hal - hal yang dilakukan di dalam ASB ini adalah yang pertama kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang daerahnya sering terkena bencana. Ini adalah kegiatan sebelum bencana itu terjadi. Yang kedua adalah saat bencana itu terjadi, hal apa yang harus dilakukan oleh relawan PMI dan yang lainnya. Yang ketiga adalah saat bencana itu sudah terjadi,...