Langsung ke konten utama
Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung.

Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikenal sebagai tertanggung dengan pertimbangan adanya pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebagai premi, terhadap kerugian yang diderita atas terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau untuk membayar sejumlah uang atas terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud.

Perjanjian atau kontrak yang terjadi antara Penanggung dan Tertanggung kemudian dicatat/dituangkan dalam bentuk tertulis yang dikenal sebagai Polis Asuransi, dan hal ini dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan bia suatu hari terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung (misalnya jika terjadi klaim yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian).

Mulainya suatu perjanjian asuransi
  1. Asuransi Jiwa, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan sejak premi asuransi dibayar oleh Tertanggung.
  2. Asuransi Umum, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan premi asuransidibayar oleh Tertanggung.
(Namun dalam beberapa jenis asuransi, pembayaran premi biasanya diberi kelonggaran atau tenggat waktu beberapa hari sejak tanggal mulainya perjanjian yang dikenal sebagai Grace Period / Days of  Grace).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengumuman lomba

Disini, saat ini, dan di waktu ini, gue bakalan ngeposting cerita yang topiknya sama dengan di postingan gue sebelumnya yaitu tentang lomba YRC yang pernah diikuti oleh PMR Unit SMA Negeri 8 Tangerang ini. Hal yang mau gue ceritain adalah kejadian di hari terakhir setelah kita semua berfoto-foto. Waktu itu para kaka-kaka PMI mengumpulkan peserta sebanyak 5 orang untuk melakukan sebuah lomba hiburan. Yang ga disangka-sangka gue kirain lomba hiburan ini lomba apa gitu, eh tau-taunya lombanya itu adalah lomba panjang-panjangan...hahaha... Oh iya , taukan lomba panjang-panjangan itu lomba apa. Lomba panjang-panjangan itu adalah lomba dimana kita membuat sebuah garis yang panjang melalui apa aja yang ada yang kita pegang saat itu dan yang kita punya hahaa, seru banget tuh games. Tim gue ini membuat garis panjangnya itu menggunakan ikat pinggang masing-masing, memakai syal yang nyangkut di leher kita, memakai kertas-kertas yang ada di tas nya Ryan Biando Agam. Kertas itu ada berlembar-lemba...

Lomba YRC

Gue lupa kasih tau kalian tentang lomba yang kita ikuti pas YRC ke-6 ini. Kepanjangan YRC pun belom gue kasih tau juga hahaha .. YRC itu adalah Youth Red Cross Competition. PMI selalu mengadakan kegiatan lomba ini setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupa. Oh iya, seperti yang udah pernah gue posting mengenai lomba apa aja yang udah kita ikuti, sekarang gue mau memberikan sedikit gambaran bagi kalian apa sih yang dimaksudkan dengan lomba itu ... ASB. ASB adalah singkatan dari Ayo Siaga Bencana. Di dalam kegiatan ASB ini, kita sebagai kaum generasi penerus bangsa harus bisa membuat lingkungan kita ini terhindar dari adanya bencana. Hal - hal yang dilakukan di dalam ASB ini adalah yang pertama kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang daerahnya sering terkena bencana. Ini adalah kegiatan sebelum bencana itu terjadi. Yang kedua adalah saat bencana itu terjadi, hal apa yang harus dilakukan oleh relawan PMI dan yang lainnya. Yang ketiga adalah saat bencana itu sudah terjadi,...