Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

RISIKO

Risiko memiliki bermacam-macam definisi, tergantung konteks dan latar belakang orang yang menyusun definisi tersebut. Secara umum, ada dua konstituen utama dalam setiap definisi risiko, yaitu ketidakpastian ( uncertainty ) dan konsekuensi yang tidak diinginkan ( undesired consequences ). Risiko memiliki pengertian, yaitu suatu kondisi dimana ada kemungkinan penyimpangan yang merugikan dari hasil yang diinginkan atau diharapkan. Penyimpangan yang menguntungkan dinamakan dengan peluang. Risiko berkaitan dengan kata ketidakpastian . Risiko itu sendiri bukanlah suatu pilihan, tetapi keberanian kita dalam mengambil tindakan yang tergantung pada seberapa bebas kita membuat pilihan. Risiko juga selalu dikaitkan dengan "dampak"  dan "kemungkinan" . Secara akademis, pengertian risiko yaitu - Potensi variasi hasil yang diharapkan. Besar kecilnya hasil suatu kegiatan dipengaruhi oleh risiko yang ada pada kegiatan tersebut. - Kemungkinan kerugian ( probability of loss

Utmost Goodfaith

Utmost Goodfaith adalah kewajiban positif untuk secara sukarela menyampaikan atau menjelaskan atau memberitahukan segala hal menyangkut fakta material secara tepat dan lengkap baik diminta maupun tidak. Utmost Godfaith mutlak berlaku dalam perjanjian asuransi.  Fakta Material adalah keadaan sesungguhnya dari objek asuransi atau pertanggungan yang akan berpengaruh pada besar/kecilnya tingkat risiko, besar/kecilnya tingkat premi, penerimaan/penolakan permintaan penerbitan polis, ditolaknya tuntutan klaim yang terjadi. Kewajiban menyampaikan fakta material adalah kewajiban Tertanggung harus menjelaskan segala hal menyangkut Fakta Material. Disisi lain, penanggung juga memiliki kewajiban menjelaskan segala hal menyangkut Fakta Material secara reprositas / timbal balik, antara lain : Tidak menolak suatu fakta bahwa misalnya dengan adanya sistem pemadam kebakaran (untuk asuransi Kebakaran, Rekayasa, dan lain-lain) dilokasi tertanggung, berakibat adanya hak tertanggung memperol
Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung. Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikena

Asuransi

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima  premi  asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung adalah Masyarakat Perusahaan dan lain-lain Tertanggung adalah pihak yang mentransfer risikonya kepada lembaga yang dikenal dengan nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi terbagi menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Kerugian, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Risiko yang ada ditransfer ke perusahaan asuransi guna agar tertanggung tidak mengalam

STMA Trisakti

Trisakti memiliki beberapa sekolah tinggi, ya salah satunya adalah STMA Trisakti . STMA Trisakti merupakan singkatan dari Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti. Ya dilihat dari namanya sudah terlihat kalau sekolah ini membahas bidang-bidang yang berkaitan dengan asuransi. Banyak masyarakat yang belum mengenal apa itu asuransi, dan bagaimana mereka bekerja. Mempelajari ilmu asuransi bukanlah hanya mentok untuk menjadi seorang agen asuransi tetapi banyak jenis pekerjaan lainnya yang ada di dalam ruang lingkup asuransi.  STMA Trisakti terletak di Kampus C Trisakti Gedung A, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kav. 85, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (021) 4893931. Sekolah ini terletak di daerah Rawasari. Sekolah ini bersebelahan dengan sekolah tinggi trisakti lainnya yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Media Komunikasi Trisakti. Sekolah ini memiliki program Sarjana dan Diploma-3. Program Sarjana dimana program ini memiliki konsentrasi, yaitu