Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung adalah
Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung adalah
- Masyarakat
- Perusahaan
- dan lain-lain
Tertanggung adalah pihak yang mentransfer risikonya kepada lembaga yang dikenal dengan nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi terbagi menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Kerugian, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Risiko yang ada ditransfer ke perusahaan asuransi guna agar tertanggung tidak mengalami kekacauan dalam segi finansial. Risiko adalah suatu istilah yang menyangkut ketidakpastian dari peristiwa yang akan namun hasilnya dapat diukur baik secara matematik maupun statistik. Agar seseorang merasa terlindungi, maka seseorang perlu membuka asuransi untuk melindungi sistem finansialnya. Risiko yang terkait dengan asuransi dapat dikendalikan dan dikelola. Pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut dikenal sebagai "Manajemen Risiko". Manajemen Risiko, berupa :
- menahan atau menanggung sendiri risiko
- melakukan pencegahan risiko
- mentransfer risiko
- mengurangi risiko
Mengapa perusahaan asuransi bersedia menerima pemindahan atau transfer risiko dari seseorang atau pihak lain padahal hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut? Pada dasarnya perusahaan asuransi memiliki keterampilan teknik yang dapat diterapkan untuk dapat mengurangi risiko yang mungkin tidak dipahami oleh tertanggung individu.
Komentar
Posting Komentar