Langsung ke konten utama

Utmost Goodfaith

Utmost Goodfaith adalah kewajiban positif untuk secara sukarela menyampaikan atau menjelaskan atau memberitahukan segala hal menyangkut fakta material secara tepat dan lengkap baik diminta maupun tidak. Utmost Godfaith mutlak berlaku dalam perjanjian asuransi. 
Fakta Material adalah keadaan sesungguhnya dari objek asuransi atau pertanggungan yang akan berpengaruh pada besar/kecilnya tingkat risiko, besar/kecilnya tingkat premi, penerimaan/penolakan permintaan penerbitan polis, ditolaknya tuntutan klaim yang terjadi.
Kewajiban menyampaikan fakta material adalah kewajiban Tertanggung harus menjelaskan segala hal menyangkut Fakta Material. Disisi lain, penanggung juga memiliki kewajiban menjelaskan segala hal menyangkut Fakta Material secara reprositas / timbal balik, antara lain :
  • Tidak menolak suatu fakta bahwa misalnya dengan adanya sistem pemadam kebakaran (untuk asuransi Kebakaran, Rekayasa, dan lain-lain) dilokasi tertanggung, berakibat adanya hak tertanggung memperoleh keringanan atau potongan premi
  • Tidak menerima proses asuransi karena terkait dengan larangan hukum,
  • Transparan kepada tertanggung selama proses untuk penerbitan polis.

Periode atau waktu penyampaian fakta material..
Kewajiban menyampaikan fakta material ada sampai saat dimana perjanjian tersebut secara resmi dimulai namun jika selama masa perjanjian terjadi perubahan-perubahan, maka fakta material baru harus selalu diungkapkan kepada Penanggung (jika tidak diungkapkan sampai saat terjadi klaim, maka berakibat adanya penolakan klaim).
Hal-hal yang berkaitan dengan utmost goodfaith
  • Representation, adalah pernyataan tentang fakta material dari calon Tertanggung kepada calon Penanggung baik secara lisan maupun tertulis dengan tujuan untuk menjadi acuan bagi calon Penanggung apakah akan menerima atau menolak permohonan penutupan asuransi.
  • Warranty, adalah representation yang dijamin kebenarannya dan kemudian akan dijadikan sebagai dasar dari kontrak / perjanjian / isi polis. Karena itu warranty mempunyai makna yang jauh lebih dalam dari representation. Waranty yang tertulis dikenal sebagai warrant (biasanya ditanda tangani oleh calon tertanggung untuk menjamin kebenarannya).
Warranty terdiri atas :
  • Express Warranty, adalah syarat-syarat tertulis (pada polis, jika sudah berupa polis) yang harus dipenuhi oleh tertanggung yang biasanya berisi tentang hal yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh Tertanggung dengan tujuan untuk melindungi Penanggung dari meningkatnya risiko/biaya klaim selama masa pertanggungan/saat terjadi klaim. Contohnya dalam asuransi theft and burglary yaitu disyaratkan bahwan rumah tidak boleh ditinggalkan dalam periode waktu tertentu (misalnya lebih dari satu minggu).
  • Implied Warranty, adalah syarat-syarat tidak tertulis namun tetap harus digunakan dan secara nyata harus benar. Contohnya dalam asuransi pengangkutan yaitu dimisalkan walaupun tidak tertulis dalam polis namun setiap kapal yang berlayar harus memiliki surat ijin berlayar yang sah (dari Syahbandar).

Perbedaan antara Representation dan Warranty, yaitu :
- Representation
     > diperlukan hanya hal/keterangan yang benar, 
     > keterangan yang keliru harus dibuktikan dahulu sebelum polis menjadi batal,
     > keterangan yang disampaikan tidak ditulis/dicantumkan pada polis.
- Warranty
    > harus tunduk dan mengikuti aturan pada polis,
    > setiap pelanggaran akan mengakibatkan batalnya polis dan ditolaknya tuntutan klaim,
    > tertulis/tercantum paa polis kecuali untuk implied warranty.


Pelanggaran yang terjadi atas prinsip utmost goodfaith bisa timbul karena salah satu atau keduanya dari hal berikut :
> Misrepresentation, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar yang terjadi secara tidak disengaja/tidak disadari.
    - Innocent, yaitu misrepresentasi yang tidak disengaja/tidak disadari,
    - Fraudulent, yaitu misrepresentasi yang disengaja/disadari
> Non disclosure, yaitu tidak mengungkapkan fakta material baik secara tidak disadari karena ketidaktahuan, dan disengaja/disadari karena kecurangan. 
Jika terjadi karena kecurangan, maka dikenal sebagai "Concealment"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung. Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikena...

YRC ke-6 part I

Saat ini gue mau berbagi kebahagiaan yang pernah terjadi di dalam hidup gue. Hal ini terjadi ketika gue bersama teman-teman ekskul gue mengikuti sebuah lomba. Hal ini berkesan banget entah hal apa yang membuat semuanya ini menjadi sebuah hal yang sulit untuk dilupakan. oh iyaaa, hal yang  berkesan ini adalah saat gue sama temen ekskul gue mengikuti sebuah lomba yang diadakan setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupaaa hehe maaf yaa :) .. Ekskul yang gue ikuti sejak gue berada di SMA Negeri 8 Tangerang itu adalah ekskul PMR. Taukan PMR itu apa?? PMR itu adalah Palang Merah Remaja. Lomba yang diadakan oleh PMI ini adalah lomba yang emang diikuti oleh sekolah-sekolah di kota Tangerang ini.  PMR madya berjumlah 25 sekolah. PMR wira berjumlah 19 sekolah termasuk sekolah gue yang tercinta ini yaitu SMA Negeri 8 Tangerang. PMR madya adalah kegiatan PMR untuk tingkat SMP, sedangkan PMR wira adalah kegiatan PMR untuk tingkat SMA. Nama kegiatan lomba ini adalah "Lomba Keteramp...

Lomba YRC

Gue lupa kasih tau kalian tentang lomba yang kita ikuti pas YRC ke-6 ini. Kepanjangan YRC pun belom gue kasih tau juga hahaha .. YRC itu adalah Youth Red Cross Competition. PMI selalu mengadakan kegiatan lomba ini setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupa. Oh iya, seperti yang udah pernah gue posting mengenai lomba apa aja yang udah kita ikuti, sekarang gue mau memberikan sedikit gambaran bagi kalian apa sih yang dimaksudkan dengan lomba itu ... ASB. ASB adalah singkatan dari Ayo Siaga Bencana. Di dalam kegiatan ASB ini, kita sebagai kaum generasi penerus bangsa harus bisa membuat lingkungan kita ini terhindar dari adanya bencana. Hal - hal yang dilakukan di dalam ASB ini adalah yang pertama kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang daerahnya sering terkena bencana. Ini adalah kegiatan sebelum bencana itu terjadi. Yang kedua adalah saat bencana itu terjadi, hal apa yang harus dilakukan oleh relawan PMI dan yang lainnya. Yang ketiga adalah saat bencana itu sudah terjadi,...