Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung.
Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikenal sebagai tertanggung dengan pertimbangan adanya pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebagai premi, terhadap kerugian yang diderita atas terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau untuk membayar sejumlah uang atas terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud.
Perjanjian atau kontrak yang terjadi antara Penanggung dan Tertanggung kemudian dicatat/dituangkan dalam bentuk tertulis yang dikenal sebagai Polis Asuransi, dan hal ini dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan bia suatu hari terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung (misalnya jika terjadi klaim yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian).
Mulainya suatu perjanjian asuransi
- Asuransi Jiwa, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan sejak premi asuransi dibayar oleh Tertanggung.
- Asuransi Umum, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan premi asuransidibayar oleh Tertanggung.
(Namun dalam beberapa jenis asuransi, pembayaran premi biasanya diberi kelonggaran atau tenggat waktu beberapa hari sejak tanggal mulainya perjanjian yang dikenal sebagai Grace Period / Days of Grace).
Komentar
Posting Komentar