Langsung ke konten utama
Secara umum, pengertian asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari satu pihak (dikenal sebagai tertanggung) kepada pihak lain (dikenal sebagai penanggung) atau melalui kelompok penanggung.

Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I, Pasal 1 ayat 1, "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut "Element of Insurance, CII Tuition Service, p.231", Asuransi adalah suatu perjanjian dimana satu pihak (dikenal sebagai penanggung) menyetujui untuk menjamin pihak lain (dikenal sebagai tertanggung dengan pertimbangan adanya pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebagai premi, terhadap kerugian yang diderita atas terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau untuk membayar sejumlah uang atas terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud.

Perjanjian atau kontrak yang terjadi antara Penanggung dan Tertanggung kemudian dicatat/dituangkan dalam bentuk tertulis yang dikenal sebagai Polis Asuransi, dan hal ini dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan bia suatu hari terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung (misalnya jika terjadi klaim yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian).

Mulainya suatu perjanjian asuransi
  1. Asuransi Jiwa, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan sejak premi asuransi dibayar oleh Tertanggung.
  2. Asuransi Umum, efektif sejak permohonan asuransi dari calon Tertanggung diterima oleh calon Penanggung dan premi asuransidibayar oleh Tertanggung.
(Namun dalam beberapa jenis asuransi, pembayaran premi biasanya diberi kelonggaran atau tenggat waktu beberapa hari sejak tanggal mulainya perjanjian yang dikenal sebagai Grace Period / Days of  Grace).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

retreat PPKr SMAN 8 Tangerang

haiii guysss, this is my blog .. and i will share all there happened in my life ., tau ga sih .. tanggal 13-15 Agustus 2012 kemaren, PPKr SMAN 8 Tangerang ngadain retreat loh !! dan ketua pelaksana dari acara ini adalah gue sendiri. awalnya gue ga ngerti kenapa gue yang jadi ketua untuk acara yang menurut gue susah untuk cari dananya. tapi apa boleh buat, temen-temen dan kakak kelas gue udah nunjuk gue sebagai ketua, tapi gue serahkan ke dalam tangan Tuhan Yesus karena tanpa Dia gue ga bakalan bisa nyusun rencana retreat ini barengan sederet panitia lainnya sampai berhasil. hahaha ... ada suka duka tersendiri diantara kita semua ... oh iyaa, tema yang diangkat untuk acara ini adalah "Called to be Sent". tema ini berasal dari pemikiran kakak kelas gue yang bernama Elisabeth .. kita setuju dkarenakan bukan ga ada ide lain, tapi emang ide nya dia yang satunya pas banget !! oh iyaa, ada juga temen gue yang setia banget nemenin gue kemana-mana untuk bertemu dengan pihak ya

YRC ke-6 part I

Saat ini gue mau berbagi kebahagiaan yang pernah terjadi di dalam hidup gue. Hal ini terjadi ketika gue bersama teman-teman ekskul gue mengikuti sebuah lomba. Hal ini berkesan banget entah hal apa yang membuat semuanya ini menjadi sebuah hal yang sulit untuk dilupakan. oh iyaaa, hal yang  berkesan ini adalah saat gue sama temen ekskul gue mengikuti sebuah lomba yang diadakan setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupaaa hehe maaf yaa :) .. Ekskul yang gue ikuti sejak gue berada di SMA Negeri 8 Tangerang itu adalah ekskul PMR. Taukan PMR itu apa?? PMR itu adalah Palang Merah Remaja. Lomba yang diadakan oleh PMI ini adalah lomba yang emang diikuti oleh sekolah-sekolah di kota Tangerang ini.  PMR madya berjumlah 25 sekolah. PMR wira berjumlah 19 sekolah termasuk sekolah gue yang tercinta ini yaitu SMA Negeri 8 Tangerang. PMR madya adalah kegiatan PMR untuk tingkat SMP, sedangkan PMR wira adalah kegiatan PMR untuk tingkat SMA. Nama kegiatan lomba ini adalah "Lomba Keterampilan

Lomba YRC

Gue lupa kasih tau kalian tentang lomba yang kita ikuti pas YRC ke-6 ini. Kepanjangan YRC pun belom gue kasih tau juga hahaha .. YRC itu adalah Youth Red Cross Competition. PMI selalu mengadakan kegiatan lomba ini setiap 2 tahun apa 3 tahun sekali gitu gue lupa. Oh iya, seperti yang udah pernah gue posting mengenai lomba apa aja yang udah kita ikuti, sekarang gue mau memberikan sedikit gambaran bagi kalian apa sih yang dimaksudkan dengan lomba itu ... ASB. ASB adalah singkatan dari Ayo Siaga Bencana. Di dalam kegiatan ASB ini, kita sebagai kaum generasi penerus bangsa harus bisa membuat lingkungan kita ini terhindar dari adanya bencana. Hal - hal yang dilakukan di dalam ASB ini adalah yang pertama kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang daerahnya sering terkena bencana. Ini adalah kegiatan sebelum bencana itu terjadi. Yang kedua adalah saat bencana itu terjadi, hal apa yang harus dilakukan oleh relawan PMI dan yang lainnya. Yang ketiga adalah saat bencana itu sudah terjadi,